Yayasan Embun Pelangi

Perumahan Anggrek Permai Blok K no.22, Kelurahan Baloi Indah Kecamatan Lubuk Baja
Kota Batam Provinsi Kepuluan Riau

Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dan Eksploitasi Seksual

Program Yayasan Embun Pelangi terkait pendampingan bagi perempuan dan anak
serta komunitas korban kekerasan dan eksploitasi seksual

Program

Perempuan dan Anak

Yayasan Embun Pelangi melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan dan eksploitasi seksual terhadap perempuan dan anak serta komunitas.

Implementasi program ini dilakukan dalam 3 (tiga) aktivitas, yakni:

  1. Pendampingan perempuan korban kekerasan dan eksploitasi seksual;
  2. Pendampingan dan penguatan bagi anak korban kekerasan dan eksploitasi seksual;
  3. Advokasi kasus dan regulasi atas kekerasan dan eksploitasi seksual di provinsi Kepulauan Riau.

Pengalaman Pengelolaan Program

Perempuan
  1. Bekerjasama dengan program MAMPU AUSAID  dari tahun 2014 hingga sekarang;
  2. Telah melakukan pendampingan kepada 415 perempuan korban kekerasan;
  3. Melakukan pendampingan komunitas masyarakat korban kekerasan dan ekspolitasi seksual
Anak
  1. Penyaluran bantuan kesejahteraan sosial anak dari Kementerian Sosial pada tahun 2016 hingga 2018;
  2. membentuk dan mendampingi komunitas anak RAEKSA (Remaja Anti Eksploitasi Seksual Anak);
  3. Memfasilitasi kegiatan hari Anak Nasional Tingkat Kota Batam sejak tahun 2017 sampai sekarang.
Advokasi
  1. Pelatihan bagi aparatur pemerintah dalam rangka menginisiasi SPPTPKKTP Tingkat Provinsi Kepulauan Riau
  2. Mengadvokasi SPPTPKKTP terhadap pemerintah provinsi Kepulauan Riau. Hasilnya adalah terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 66 tahun 2018 tentang Perlindungan Hak Perempuan Provinsi Kepulauan Riau.
  3. Turut mendorong pemerintah Kota Batam untuk menyusun Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindugan Anak Kota Batam