Yayasan Embun Pelangi

Perumahan Anggrek Permai Blok K no.22, Kelurahan Baloi Indah Kecamatan Lubuk Baja
Kota Batam Provinsi Kepuluan Riau

Program Pencegahan dan Penanganan
Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Isu strategis program

Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

  • Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang kepada masyarakat

    Aktivitas utama adalah sosialisasi, penyuluhan, pelatihan dan penguatan komunitas.
    Bentuk penanganan antara lain adalah pendampingan, bantuan hukum, rumah aman dan pemulangan.

  • Membentuk dan mendampingi Komunitas anak, orang muda dan masyarakat..
    Bentuk aktivitas diantaranya adalah pelatihan peningkatan kapasitas, mentoring dengan pertemuan rutin 3 (tiga) bulanan,

  • Kampanye
    Dengan melakukan sosialisasi bersama tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang

  • Pelibatan komunitas dalam kegiatan.
    bentuk pelibatan diantaranya adalah mengikutsertakan komunitas sebagai peserta dan atau narasumber dalam penyuluhan dan pelatihan pada masyarakat, melibatkan komunitas dalam pendampingan korban, dan memfasilitasi kegiatan hari Anak Nasional Tingkat Kota Batam

  • Penanganan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang

  • Pendampingan terhadap perempuan dan anak korban tindak perdagangan orang
    bentuk pendampingan diantaranya adalah layanan rumah aman, bantuan hukum, medis, dan layanan psikologis, serta reintegrasi sosial dan pemulangan.

  • Advokasi

  • Mendorong pemerintah untuk menjalankan gugus tugas sesuai dengan Perpres 22 tahun 2001

  • Pelatihan aparat penegak hukum ( polisi, jaksa, dan hakim) yang berisikan tentang kebijakan-kebijakan perlindungan perempuan dan anak

  • Berkoordinasi dan membuat MoU dengan stakeholder terkait

  • Audiensi dengan pihak-pihak terkait

  • Berjejaring di tingkat Lokal dan Nasional

Kegiatan Terkait