Yayasan Embun Pelangi

Perumahan Anggrek Permai Blok K no.22, Kelurahan Baloi Indah Kecamatan Lubuk Baja
Kota Batam Provinsi Kepuluan Riau

Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Program Yayasan Embun Pelangi terkait pencegahan dan penanganan
Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Program

Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Dalam upaua pencegahan dan penanganan TPPO, Yayasan Embun Pelangi kerap melakukan pendampingan, pembentukan komunitas PPTPPO dan menginisasi serta mendorong terbentuknya regulasi atau kebijakan dalam bentuk peraturan daerah terkait tindak pidana perdagangan orang di wilayah provinsi Kepulauan RIau.

Pengalaman Pengelolaan Program

  1. Sejak tahun 2008, telah melakukan pendampingan terhadap 417 orang korban trafficking mulai dari proses identifikasi, pemulihan, pendampingan hukum sampai dengan tahap pemulangan;
  2. Pada tahun 2018 telah membentuk dan mendampingi komunitas PPTPPO di 10 kelurahan di kota Batam dan kecamatan Teluk Sebong, kabupaten Bintan;
  3. Mendorong adanya peraturan daerah kota Batam Nomor 5 tahun 2013 TPPO
  4. Menginisiasi dan mengadvokasi pemerintah daerah tentang TPPO, sehingga terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 12 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang