Yayasan Embun Pelangi

Perumahan Anggrek Permai Blok K no.22, Kelurahan Baloi Indah Kecamatan Lubuk Baja
Kota Batam Provinsi Kepuluan Riau

Fokus Group Diskusi dengan mengusung tema 9 jenis Kekerasan Seksual berdasarkan Undang Undang Nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan alur pelaporan kasus kekerasan seksual

Sabtu, 6 Mei 2023,- Yayasan Embun Pelangi melaksanakan kegiatan pendampingan komunitas  yang terdiri dari komunitas peduli perempuan dan anak di 13 kelurahan, Komunitas Remaja Anti Ekspolitasi Seksual Anak (RAEKSA), Komunitas Orang Muda anti Perdagangan Orang dan Eksploitasi Seksual anak (KOMPAK). Kegiatan ini dikemas dalam bentuk Fokus Group Diskusi dengan mengusung tema 9 jenis Kekerasan Seksual berdasarkan Undang Undang Nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan alur pelaporan kasus kekerasan seksual, membahas lebih mendalam tentang kerentanan kekerasan seksual di daerah perbatasan, termasuk pekerja migran dan korban tindak pidana perdagangan orang.

pelaporan kasus kekerasan seksual, membahas lebih mendalam tentang kerentanan kekerasan seksual di daerah perbatasan, termasuk pekerja migran dan korban tindak pidana perdagangan orang.

Pembahasan terkait Undang-Undang TPKS nomor 12 tahun 2022 ini merupakan tindak lanjut paska pengesahan peraturan ini pada bulan mei 2022 lalu. Yayasan Embun Pelangi merupakan salah satu Lembaga yang secara aktif ikut memperjuangkan disahkannya Undang undnag tersebut sejak tahun 2014.  Yayasan Embun Pelangi berkomitmen untuk mendorong implementasi peraturan ini, dengan salah satu langkahnya adalah mensosialisaikan Undang-Undang nomor 12 tahun 2022  tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kegiatan ini dilaksanakan di kantor Yayasan Embun Pelangi. Kegiatan ini direspon baik oleh seluruh peserta mulai dari penyampaian materi hingga berlanjut pada sesi diskusi. Penyampaian materi dipimpin oleh Rita Ramadani dengan mengajak para peserta memahami 9 jenis kekerasan seksual berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 2022 dan bagaimana alur pelaporan kasus kekerasan seksual, yang dilanjutkan dengan sesi diskusi dan dan tanya jawab, diskusi berlangsung dengan massif. Masing-masing perwakilan dari 13 kelurahan membagikan cerita serta pengalamannya masing-masing terkait kasus kekerasan seksual dilingkungan mereka. Komunitas anak dan orang muda yang turut hadir juga membagikan cerita serta pengalaman mereka terkait kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan sekolah, lingkungan keluarga hingga lingkungan tempat tinggal mereka.

Sebagai Lembaga Layanan yang berada di daerah perbatasan, beragam jenis dan bentuk kekerasan yang terjadi. Dalam sesi diskusi kelompok, banyak terjadi kasus kekerasan seksual di lingkungan komunitas, dimana masyarakat masih memilih untuk tidak melaporkan ke kepolisian. Hal ini menjadi focus tindak lanjut berikutnya setelah disahkannya Undang Undang nomor 12 tahun 2022 ini, dapat mendorong para korban untuk bersuara dan melaporkannya ke ranah hukum.

Dengan adanya pertemuan ini diharapkan peserta dapat lebih mampu mengidentifikasi jenis kasus kekerasan seksual sesuai dengan undang-undang TPKS nomor 12 tahun 2022, dan mampu memberikan penanganan awal untuk alur pelaporan yang seharusnya. Peserta juga mendukung agar Undang-Undang TPKS nomir 12 tahun 2022 ini dapat diimplementasikan dengan baik serta segera dibentuk turunannya oleh pemerintah daerah. (RIA)

Bagikan

Berita Terbaru