Yayasan Embun Pelangi

Perumahan Anggrek Permai Blok K no.22, Kelurahan Baloi Indah Kecamatan Lubuk Baja
Kota Batam Provinsi Kepuluan Riau

Sosialisasi Peraturan Gubernur Kepulauan Riau nomor 55 tahun 2022 tentang “Sistem Penanganan Terpadu Perempuan Korban Kekerasan dan Tindak Pidana”

Selasa, 28/03/2023,- Yayasan Embun Pelangi menyelanggaran sosialisasi Peraturan Gubernur Kepulauan Riau nomor 55 tahun 2022 tentang “Sistem Penanganan Terpadu Perempuan Korban Kekerasan dan Tindak Pidana”. Sosialisasi ini dilaksanakan di Meeting Room PIH Hotel Batam dihadiri oleh perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Komunitas peduli perempuan dan anak tingkat kelurahan di 4 kecamatan di Kota Batam, Perwakilan Komunitas Orang Muda Anti Perdagangan Orang dan Eksploitasi Seksual Anak (KOMPAK), Remaja Anti Eskploitasi Seksual Anak (RAEKSA) serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah diantaranya, P3TP2A, BP4MI dan perwakilan dari Aparat Penegak Hukum. Kegiatan ini dimulai pada pukul 16.00 wib dan diakhiri dengan buka puasa bersama.

Dalam pelaksanaanya, kegiatan sosialisasi ini membahas terkait pentingnya implementasi dari Peraturan Gubernur no 55 tahun 2022, karena hingga saat ini penanganan perempuan korban kekerasan dan tindak pidana masih belum ditangani dengan baik oleh lembaga pemerintah yang bertanggung jawab. Dalam pembahasannya sosialisasi ini dipimpin oleh Drs. Benny Kusmajadi sebagai narasumber. Benny memaparkan bahwa organisasi perangkat daerah yang seharusnya memiliki tanggung jawab dalam penanganan masih kurang dalam pemahaman Peraturan Gubernur nomor 55 tahun 2022 ini yang seharusnya dapat menjadi patokan dalam penanganan perempuan korban kekerasan dan tindak pidana. Serta masih banyaknya tantangan terkait pelaksanaan Peraturan ini terutama dalam hal tidak adanya sanksi yang menjadikan Peraturan ini masih kurang didisiplinkan oleh lembaga pemerintah terkait. Selain itu Benny juga memberikan pandangan terhadap sering adanya Mutasi yang dilakukan lembaga pemerintah. Hal ini menyulitkan jalinan kerja sama yang dibangun oleh Lembaga Masyarakat bersama dengan Lembaga pemerintah dalam penanganan perempuan korban kekerasan dan tindak pidana.

Selama kegiatan sosialisasi ini berlangsung, peserta sangat antusias dalam memberikan pertanyaan dan tanggapan. Salah satu peserta membagikan pengalamannya bahwa ia seringkali menemukan perempuan korban kekerasan didaerahnya tidak ditangani dengan baik oleh lembaga pemerintah karena bukan Penduduk Asli. Hal ini sangat disayangkan mengingat bahwa seharusnya penanganan korban tidak dapat dipandang hanya dari kependudukan. Dan juga menurut pengalamannya, seringkali perempuan korban kekerasan dan tindak pidana menjadi korban berulang, hal ini diakibatkan karena masih kurangnya  kerja sama dan konektivitas dalam penanganan antar daerah.

Perwakilan dari BP4MI, Darman memberikan tanggapan “Bahwa sebenarnya pemulangan korban ke daerah asal secara langsung bukan solusi utama dan seharusnya di kota Batam dan daerah perbatasan lain diberlakukan peraturan khusus agar memudahkan mekanisme penanganan korban”. (Ria)

Bagikan

Berita Terbaru