Lubuk Baja, Kota Batam— Yayasan Embun Pelangi telah melakukan kegiatan pendampingan komunitas di tingkat kelurahan. Kegiatan ini dilakukan pada hari rabu tanggal 8 Februari 2022 di Kantor Yayasan Embun Pelangi. Diikuti oleh 25 orang perwakilan dari 13 komunitas tingkat kelurahan di 4 kecamatan di kota Batam. Kegiatan ini merupakan kegiatan pendampingan pertama di tahun 2023 yang melibatkan komunitas di tingkat kelurahan. Hasil dari pertemuan ini akan menjadi salah satu acuan dalam pelaksanaan program pencegahan dan penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan orang.
Tujuan dari pertemuan ini untuk meningkatkan koordinasi antar komunitas dampingan. Dalam pertemuan ini juga dilakukan assessment situasi pencegahan dan penanganan kasus tindak pidana perdagangan orang di tingkat kelurahan. Dimana pasca pandemic covid 19, banyak informais baru yang berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang. Serta menyusun rencana kegiatan pencegahan tindak pidana perdagangan orang di tingkat komunitas. Komunitas juga diberikan informasi terbaru terkait peraturan perundang undangan terkait penanganan tindak pidana perdagangan orang.
“Meresepon situasi yang ada saat ini dalam bertugas di lapangan sudah berjalan dengan baik dengan berbekal ilmu yang telah diberikan serta telah berkoordinasi dengan baik dengan polres tepatnya dengan ibu Puji, dan di Polda juga, dan masyarakat juga berkoordinasi terkait kasus. Kami adalah paralegal yang siap membantu masyarakat.” Asian Sinaga – Ketua Komunitas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan orang kelurahan Duriangkang.
Pelibatan komunitas merupakan salah satu strategi Yayasan embun Pelangi dalam pelaksanaan program sesuai dengan visi misi lembaga. Dimana masyarakat diberikan peningkatan kapasitas, pengetahuan dan mendorong terbentuknya komunitas pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang di tingkat kelurahan. Hingga saat ini telah terbentuk 13 komunitas di tingkat kelurahan. Kelompok tersbeut telah aktif melakukan kegiatan pencegahan dan penanganan awal jika terindikasi ada kasus tindak pidana perdagangan orang. Hingga saat ini kelompok tersebut masih tetap didampingi. Pendampingan dilakukan agar kelompok semakin kuat dalam melakukan kegiatannya, juga melakukan perluasan pembentukan kelompok. Harapan kedepan selain penguatan, adalah adanya perluasan wilayah. (Rita)