Yayasan Embun Pelangi

Perumahan Anggrek Permai Blok K no.22, Kelurahan Baloi Indah Kecamatan Lubuk Baja
Kota Batam Provinsi Kepuluan Riau

Pelibatan Masyarakat untuk Pencegahan dan Penanganan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

jum’at, 20/01/2023 — Yayasan Embun Pelangi terlibat Kembali dalam penguatan komunitas masyarakat di Kota Tanjung Pinang. Selain memberikan informasi pencegahan, Yayasan Embun Pelangi juga mendorong adanya pembentukan komunitas pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, gagasan ini disambut baik oleh peserta yang hadir serta Dinas P2APM Kota tanjung Pinang. Maka berdasarkan pertemuan tersebut, saat ini telah terbentuk kelompok yang disatukan dalam sebuah kelompok Whats App group.

Kegiatan yang diadakan di kantor Dinas P3AP2PM ini merupakan salah satu upaya pencegahan terjadinya kekerasan pada Pekerja Migran Indonesia di setiap tahapan migrasi serta pencegahan terjadinya TIndak Pidana Perdagangan Orang. Dengan memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat dan calon pekerja migran diharapkan masyarakat dan calon pekerja migran memiliki pemahaman dan pengetahuan yang dapat diimplementasikan di lingkungan sekitar dan kehidupan mereka masing-masing.

Provinsi kepulauan Riau menjadi salah satu provinsi yang berada di wilayah perbatasan. Secara langsung berbatasan dengan Malaisya dan Singapore. Provinsi kepulauan riau sendiri memiliki luas wilayah 8.201,72 km², sekitar 96% merupakan lautan, dan 4% daratan, memiliki 2.408 pulau besar, dan kecil dnegan garis pantai yang luas.Hal ini membawa banyak dampak, salah satunya adalah tingginya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sepanjang tahun 2022, Yayasan embun Pelangi mendampingi 93 kasus kekerasan berbasis gender dimana 77 korban dari kasus tersebut adalah korban tindak pidana perdagangan orang. Dengan jenis eksploitasi yang beragam, diantaranya jam kerja berlebihan, dipekerjakan di banyak majikan, gaji dibayar Sebagian, gaji tidak dibayar, perlakuan yang tidak manusiawi, pemalsuan dokumen, penyekapan dan intimidasi, pelecahan seksual, jaminan Kesehatan dan makan minum yang tidak layak. Dimana korban dibuat kesulitan keluar dari situasi tersebut, cara utama yang dilakukan pelaku adalah menjerat korban dengan hutan serta penahanan dokumen pribadi.

Provinsi Kepulauan Riau yang dulunya dijadikan daerah transit dan tujuan oleh pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang, kini juga terindikasi menjadi daerah asal. Maka perlu kolaborasi dari berbagai pihak untuk melakukan upaya pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum, Lembaga pemberi layanan, serta sector swasta, Masyarakat secara umum juga perlu terlibat sesuai dengan kapasitas.

Dalam 3 tahuan terahir, Yayasan Embun Pelangi melibatkan masyarakat sebagai salah satu strategi pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang melalui sosialisasi dan penyuluhan, penguatan kelompok masyarakat dan mendorong terbentuknya komunitas perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan berbasis gender. Hingga saat ini telah terbentuk 15 komunitas di tingkat kelurahan. Diharapkan komunitas yang telah terbentuk dapat menjadi garda terdepan untuk pencegahan dan penanganan Kasus Kekerasan Berbasis Gender terutama Tindak Pidana Perdagangan Orang. (Rita)

 

Bagikan

Berita Terbaru