Yayasan Embun Pelangi

Perumahan Anggrek Permai Blok K no.22, Kelurahan Baloi Indah Kecamatan Lubuk Baja
Kota Batam Provinsi Kepuluan Riau

Peraturan Gubernur Nomor 55 tahun 2022 tentang Sistem Penanganan Terpadu Perempuan Korban Kekerasan dan Tindak Pidana

Ucapan terimakasih kepada gubernur Provinsi Kepri telah disahkan pergub no. 55 th 2022

Selama pandemi covid-19, kasus kekerasan berbasis gender semakin sering terjadi. Baik di ranah domestic maupun public. Sepanjang tahun 2022, Yayasan Embun Pelangi melakukan pendampingan kepada 92 perempuan yang menjadi korban kekerasan berbasis gender. 77 diantaranya adalah korban Tindak pidana Pergadangan Orang (TPPO). Seperti tahun tahun sebelumnya, TPPO menjadi kasus tertinggi yang didampingi.

Seseorang dikatakan menjadi korban TPPO jika memenuhi 3 unsur TPPO, yaitu proses, cara dan tujuan, sesuai dengan Undang Undang Nomor 21 tahun 2007. 77 korban yang didampingi Yayasan Embun Pelangi berasal dari seluruh wilayan di Indonesia, sementara untuk tempat  tujuan eksploitasi adalah Malaysia, Singapura dan Batam. Terhadap para korban, Yayasan Embun Pelangi memberikan layanan pendampingan berupa akses layanan Kesehatan, akses layanan hukum, penyediaan shelter, reintegrasi social, pemulangan dan monitoring dan evaluasi pasca pemulangan ke daerah asal. Dimana pemberian layanan dilakukan secara langsung maupun melalui mekanisme rujukan.

Selain melakukan pendampingan, Yayasan Embun Pelangi juga melakukan kegiatan advokasi. Dengan tujuan mendorong adanya kebijakan yang berpihak kepada korban. Sejak 2014, telah mendorong adanya Sistem Peradilan Pidana terpadu Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPT PKKTP). Sistem ini mendorong terciptanya keterpaduan antara Aparat Penegak Hukum dan Lembaga pemerintah yang merupakan Penyedia Layanan bagi korban.  Sehingga selama korban menempuh jalur hukum juga akan terjadi proses pemulihan.

SPPT PKKTP di Kepulauan Riau diperkuat dengan adanya peraturan gubernur Nomor 55 tahun 2022 tentang Sistem Penanganan terpadu Perempuan Korban kekerasan Dan Tindak Pidana. Peraturan ini merupakan perubahan dari peraturan gubernur nomor 66 tahun 2018. Perubahan itu terdiri dari tugas dan wewenang masing masing Lembaga serta nomenklatur yang telah disesuaikan. Selain itu juga melampirkan Standar Operasional Prosedur Penanganan Terpadu Perempuan Korban Kekerasan dan Tindak Pidana.

Disahkannya peraturan Gubernur nomor 55 tahun 2022 pada September 2022,  menjadi Langkah awal untuk memberikan keberpihakan kepada korban. Langkah selanjutnya adalah mari bersama sama mengawal agar pemerintah mensosialisasikan peraturan ini kesetiap lapisan, serta mengimplementasikan dengan baik, sehingga mendukung pemulihan korban termasuk saat korban menempuh jalur hukum untuk keadilan mereka. (Rita)

Bagikan

Berita Terbaru