Yayasan Embun Pelangi

Perumahan Anggrek Permai Blok K no.22, Kelurahan Baloi Indah Kecamatan Lubuk Baja
Kota Batam Provinsi Kepuluan Riau

Sosialisasi Undang – Undang Nomor 12 tahun 2022 kepada staff dan komunitas dampingan Yayasan Embun Pelangi

Selasa, 6 Desember 2022 Yayasan Embun Pelangi Bersama Forum Pengada Layanan mengadakan kegiatan sosialisasi undnag undnag nomor 12 tahun 2022, bertempat di Kantor Yayasan Embun Pelangi. Peserta kegiatan ini adalah staff Lembaga, Relawan, Pengurus dan Komunitas dampingan yang berjumlah 25 orang. Menghadirkan narasumber Chicha Zaitun Elisabeth yang juga sebagai pengacara probono untuk perempuan berhadapan dengan hukum.

Dalam kegiatan ini banyak diskusi terkait restitusi bagi korban, dimana dibutuhkan peran LPSK untuk melakukan perhitungan. Namun begitu masih banyak korban yang tidak mendapatkan restitusi, hal tersebut dikarenakan banyak factor seperti aparat penegak hukum yang memisahkan restitusi harus diajukan secara perdata, kesulitan dalam penghitungan restitusi. Dalam diskusi juga membahas tentang hak hak korban yaitu hak penanganan, hak pemulihan, hak perlindungan dan hak keluarga.

Dengan kegiatan ini diharapkan setiap peserta mendapat pengetahuan baru terkait isi dari undang undnag 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Sehingga kedepannya mampu untuk bersuara jika melihat, mendengar maupun mengalami kekerasan seksual. ( Rita )

Bagikan

Berita Terbaru