Kegiatan diadakan oleh UN Women, IOM dan IOM berkolaborasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta dihadiri oleh 30 lembaga mitra di Indonesia. Kegiatan ini memperkenalkan tentang GCM, GCM disahkan di Indonesia pada 19 Desember 2018 dan memiliki 4 kluster serta 23 tujuan. Pada pertemuan ini juga, peserta diminta untuk menuliskan hal-hal apa saja yang telah dilakukan dan yang akan dilakukan di lembaga masing-masing terkiat dengan 23 tujuan GCM. Pada foto, Eka perwakilan dari Yayasan Embun Pelangi, memaparkan hasil diskusi kelompok terkait dengan tujuan GCM nomor 21 yaitu Bekerja sama dalam memfasilitasi kepulangan dan penerimaan kembali serta reintegrasi yang aman, bermartabat dan berkelanjutan. ( Retno Ekaresti Permatasari )
Perumahan Anggrek Permai Blok K no.22, Kelurahan Baloi Indah Kecamatan Lubuk Baja
Kota Batam Provinsi Kepuluan Riau
- yayasanembunpelangi@gmail.com
- 0778-426570