Yayasan Embun Pelangi

Perumahan Anggrek Permai Blok K no.22, Kelurahan Baloi Indah Kecamatan Lubuk Baja
Kota Batam Provinsi Kepuluan Riau

Yayasan Embun Pelangi Batam Tangani 62 Kasus Perdagangan Orang

“Kalau di Batam, biasanya dijual ke Singapura dan Malaysia”

Batam (ANTARA) – Yayasan perlindungan perempuan dan anak “Embun Pelangi” Batam menangani 62 kasus perdagangan orang terkait dengan eksploitasi seksual sepanjang 2019 di daerah setempat.

Direktur Yayasan Embun Pelangi, Irwan Setiawan di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu, mengatakan banyaknya kasus perdagangan orang di Batam, karena daerah setempat dijadikan lokasi singgah sebelum perempuan yang diperjualbelikan itu dikirim ke negara lain.

“Kalau di Batam, biasanya dijual ke Singapura dan Malaysia,” ujar dia.

Perempuan-perempuan yang diperdagangkan itu berasal dari berbagai daerah di Indonesia, yang datang ke Batam untuk mencari pekerjaan.

Namun, di tengah perjalanan mereka malah dijual untuk eksploitasi seksual ke luar negeri.

“Jadi bukan uuntuk nikah kontrak, tapi diperjualbelikan,” tambah dia.

Dalam melakukan pendampingan, Yayasan Embun Pelangi memberikan perlindungan kepada korban.

Di tempat terpisah, anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau yang juga dikenal sebagai pemerhati masalah perempuan, Suryani mengakui kota Batam masih menjadi kota singgah bagi perdagangan manusia internasional.

“Karena lokasinya yang strategis,” kata dia.

Ia meminta aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah melakukan pengetatan pengawasan, terutama di pelabuhan untuk meminimalkan tindak perdagangan manusia.

Mengenai praktek kawin kontrak, menurut dia relatif tidak terjadi di Batam, melainkan perdagangan orang dengan eksploitasi seksual.

Memang, ada sejumlah praktek kawin campur antar bangsa di Batam, namun itu bukan kawin kontrak.

 

Sumber: antaranews.com

Bagikan

Berita Terbaru